Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian capaian hasil belajar merupakan kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf B+ setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima); c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d. huruf C+ setara dengan angka 2,5 (dua koma lima); e. huruf C setara dengan angka 2 (dua); f. huruf D+ setara dengan angka 1,5 (satu koma lima nol); g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); h. huruf E+ setara dengan angka 0,5 (nol koma lima); dan i. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (2) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(3) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
