Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang penguatan riset dan pengembangan; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan, keputusan, dan ketetapan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang penguatan riset dan pengembangan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
