Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas riset, dan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas riset, dan pemberdayaan masyarakat; d. melaksanakan pemetaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan penerima bantuan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, dan pemberdayaan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan penilaian dan seleksi usulan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, dan pemberdayaan masyarakat; f. melaksanakan penetapan penerima bantuan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, dan pemberdayaan masyarakat;
g. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas riset, dan pemberdayaan masyarakat; h. melaksanakan penyusunan program peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; i. melaksanakan koordinasi peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; j. melaksanakan pemberian bahan bimbingan teknis peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas riset, dan pemberdayaan masyarakat; l. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan riset dasar, riset terapan, peningkatan kapasitas riset, dan pemberdayaan masyarakat; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
