PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polnam memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Direktur, wakil direktur, profesor, ketua jurusan, kepala pusat, anggota Senat, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga/jubah, topi, gordon, dasi, dan/atau atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 45, 188 dan di bagian dada sebelah kanan terdapat lambang Polnam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
