Pasal 64
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: f. teknisi; g. analis; h. pengadministrasi; i. pengolah data; dan/atau j. jabatan administrasi lainnya. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. pranata teknik informasi; dan/atau d. jabatan fungsional lainnya. (5) Pengangkatan dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
