PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
