PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali.
