Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena: a. berhenti dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Polnam. (4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. cuti di luar tanggungan negara. (5) berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk Polnam. (7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polnam.
