PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 32
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon. (2) Polnam dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
