Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua Senat dan dibantu seorang sekretaris Senat. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur dan wakil direktur; c. ketua jurusan; dan d. kepala pusat. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur. (4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagai berikut: a. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; b. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun untuk jabatan akademik lektor sampai lektor kepala dan berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun untuk profesor pada saat diangkat menjadi anggota Senat; c. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan d. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Polnam. (5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
