Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poliban menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, dan/atau praktik kerja lapangan di industri instansi pemerintah, dan/atau tempat lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
