PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poliban memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru tua dan di bagian dada kiri terdapat lambang Poliban. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
