PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan, sekretaris Satuan Pengawasan, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
