PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. administrator/kepala bagian; dan b. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
