PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan wakil direktur; b. bagian; c. jurusan; d. pusat; dan e. unit pelaksana teknis.
