PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
