Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Negeri Banjarmasin yang selanjutnya disebut Poliban adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Statuta Poliban yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poliban yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poliban.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Poliban.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Poliban dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah serta belajar pada program studi di Poliban.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poliban.
Senat adalah Senat Poliban.
Direktur adalah Direktur Poliban.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
