PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 10
Apabila PTN melanggar ketentuan Pasal 8 dan/atau Pasal 9, pejabat yang bertanggung jawab di PTN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
