PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 69
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Polimdo yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
