Pasal 67
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi dalam melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Manado masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polimdo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 139/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
