PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 64
BAB 4 — TATA KERJA
Wakil Direktur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Polimdo.
