PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 62
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
