PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
