PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. fasilitasi penyebaran data dan informasi dunia kerja; c. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa; d. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT
