PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan dipimpin oleh Kepala.
