PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, UPT Pemeliharaan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pemeliharaan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Polimdo; c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana akademik di lingkungan Polimdo; d. pendataan sarana dan prasarana akademik yang dimiliki Polimdo; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
