PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana akademik yang beradan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Kepala UPT Pemeliharaan dan Perbaikan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
