PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 47
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan dan mengelola, dan memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
