PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Pemeliharaan dan Perbaikan; dan d. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
