PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar; d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran; e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; g. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik;
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan i. pelaksanaan urusan administrasi pusat.
