PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Polimdo memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.
