PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
