PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 82
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran,
urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
