PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 79
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
