PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
