PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan barang milik negara dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
