PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
