PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan sistem informasi. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
