PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan. (2) Dekan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
