PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
