PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pendidik; dan b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
