PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi perencanaan di lingkungan UNPATTI. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan UNPATTI. (3) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan UNPATTI.
