PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNPATTI; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan UNPATTI; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
