PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiwa, serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik. (3) Subbagian Sarana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
