PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
