Pasal 115
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0170/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UNPATTI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 121/O/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0170/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
