PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pattimura
Pasal 110
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
