PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. proses pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin PTN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri:
- telah menghasilkan paling sedikit 4 (empat) bakal calon Pemimpin PTN, penyaringan calon Pemimpin PTN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
- telah menghasilkan 3 (tiga) nama calon Pemimpin PTN, pemilihan Pemimpin PTN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ini; atau
- telah menghasilkan calon Pemimpin PTN terpilih, Menteri MENETAPKAN dan melantik calon Pemimpin PTN terpilih. b. perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja di bawah Pemimpin PTN dalam statuta masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja di bawah Pemimpin PTN diatur dan ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
