PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian.
- Pemimpin PTN adalah Rektor pada universitas/ institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Senat PTN, yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, pendidikan tinggi.
