Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Politani Samarinda dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertangungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politani Samarinda; h. memanfaatkan sumber daya Politani Samarinda melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan; i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain jika memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; dan j. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Politani Samarinda. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945; b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Politani Samarinda; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; g. menjunjung tinggi kebudayaan nasional; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat aditif lainnya; dan i. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Politani Samarinda. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
